tugas etika bisnis "analisis sektor perdagangan,perhotelan,dan restoran dengan pelanggaran etika bisnis

ANALISIS SEKTOR PERDAGANGAN, PERHOTELAN DAN RESTORAN DENGAN TERJADINYA PELANGGARAN ETIKA BISNIS

 ETIKA BISNIS # 3EA23
         Kelompok 8

Dian Permatasari           12214989
Dineatama Dedi             13214174
Fardin Fabrian               13214945
Endah Wuri ST              13214571

Jurusan                 : Manajemen
Dosen                            : Widyatmini





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga tugas makalah Etika bisnis ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Depok, 03 Juni 2017

Tim penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Sebagian besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.
Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis.
Sebuah perusahaan yang unggul sebaiknya tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik, pengaturan manejerial dan financial yang baik , keunggulan teknologi yang dimiliki, sarana dan prasarana yang dimiliki melainkan juga harus didasari dengan etis dan etos bisnis yang baik. Dengan memperhatikan etos dan etis bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga. Hal ini tentunya membantu perusahaan dalam menciptakan citra bisnis yang baik dan etis

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian etika bisnis
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. 
 Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
2.2       Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics).
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Kegiatan pariwisata cukup potensial untuk menunjang pembangunan daerah. Paling tidak, dapat diandalkan sebagai salah  satu sumber devisa untuk membiayai pembangunan daerah. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Pandeglang dapat meningkatkan pendapatan pada sektor perdagangan, hotel dan restoran karena dengan datangnya wisatawan akan membutuhkan tempat untuk menginap dan makan.
Sektor pariwisata merupakan salah satu andalanuntuk meningkatkan perekonomian daerah khususnya dalam peningkatan penerimaan PAD serta daya efek berantai (multiplier effect) yang positif terhadap sektor pembangunan lainnya. Pengembangan pariwisata diarahkan pada peningkatan destinasi wisata berupa kawasan wisata, objek wisata, akomodasi yang mendukungnya serta pemasaran wisata yang akhirnya ukuran keberhasilan pembangunan perdagangan, hotel dan restoran tercermin melalui jumlah kunjungan baik wisata maupun bukan kunjungan wisata.
A.      Perdagangan
Perusahaan atau usaha perdagangan adalah perusahaan atau usaha yang dilakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), barang-barang baru maupun bekas meliputi besar dan perdagangan eceran.
1.        Perdagangan Besar
Perdagangan besar adalah perdagangan barang baru maupun bekas dalam partai besar kepada pedagang eceran, perusahaan industri, kantor, rumah sakit, rumah makan, dan akomodasi. Perdagangan besar tidak menjual barang dagangan kepada konsumen rumah tangga.
Kegiatan perdagangan besar meliputi (BPS Kabupatan Pandeglang, 2004):
1. Perdagangan besar (eksportir) adalah perusahaan atau usaha yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah Indonesia.
2. Perdagangan besar (importir) adalah perusahaan atau usaha yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah Indonesia.
3. Distributor atau penyalur adalah perusahaan atau usaha yang berdiri sendiri yang menjual barang perusahaan lain dan pada umumnya mempunyai daerah kerja. Termasuk juga distributor atau penyalur tunggal. Meliputi : hasil pertanian, pertambangan dan penggalian, dan barang-barang hasil industri olahan. Contoh : distributor hasil bumi.
4. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (service fee) atau kontrak (contract fee) adalah usaha yang dilakukan atas perusahaan atau usaha lain atas dasar kontrak atau fee. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak meliputi :
A. Agen adalah perusahaan atau usaha perantara yang berdiri sendiri, bertindak (membuat perjanjian-perjanjian) atas nama perusahaan yang memberikan keagenan (principal) dan biasanya diangkat dengan perjanjian dan tidak boleh mengadakan kegiatan yang sifatnya menyaingi principal. Termasuk dalam hal ini agen tunggal dan wakil perusahaan.
Contoh : agen sepatu bata.
B. Makelar adalah pedagang perantara yang berusaha melakukan transaksi atas nama satu atau lebih perusahaan lain yang dengannya tidak ada hubungan tetap. Dan mendapat balas jasa yang diebut kurtase dari transaksi yang berhasil dilaksanakan. Contoh : makelar motor atau mobil.
C. Komisioner atau Pedagang Komisi adalah perusahaan (pihak pertama) yang melakukan transaksi atau persetujuan dengan pihak ketiga atas nama perusahaan sendiri tetapi atas nama amanat perusahaan lain (pihak kedua) dan mendapat balas jasa yang disebut komisi. Komisioner bertanggung jawab kepada pihak kedua dan pihak ketiga.
2.        Perdagangan Eceran
Perdagangan eceran adalah usaha perdagangan yang melakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas dalam partai kecil. Umumnya kepada konsumen rumah tangga. Usaha perdagangan eceran meliputi :
1. Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan seperti waserba, toko kelontong dan sejenisnya.
2. Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya bukan makanan atau minuman atau tembakau di bangunan.
3. Perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau yang sejenis di dalam bangunan seperti perdagangan eceran hasil pertanian, hasil industri.
4. Perdagangan eceran komoditi baru bukan makanan, minuman atau tembakau yang sejenis di dalam bangunan.
B.       Restoran/Rumah Makan
Ada beberapa jenis restoran/rumah makan antara lain :
1.      Restoran/rumah makan atau warung makan adalah jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
2.      Kedai makanan dan minuman adalah usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.
3.      Penjualan makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap adalah usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah- pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti pedagang bakso keliling.
4.      Jasa boga (Catering) adalah usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar/rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu atau pesta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.
C.       Perhotelan
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan didalam keputusan pemerintah.

1. Penginapan remaja (Youth Hotel) adalah usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.
2. Pondok wisata (Homestay) adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian, yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya.
3. Jasa akomodasi lainnya adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok di atas.













BAB III
ANALISIS
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis
Di Indonesia sangat mudah dijumpai minimarket, banyak minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun tidak sadar minimarket di Indonesia didirikan tidak jauh dari pasar tradisional, sehingga membuatnya mematikan usaha-usaha kecil secara tidak langsung.
A. Analisis perdagangan
1. Pertumbuhan bisnis perdagangan eceran naik berupa minimarket, supermarket, maupun hypermarket semakin meningkat pesat. Berbagai jenis usaha perdagangan tersebut saling bersaing di berbagai daerah. Untuk jenis usaha minimarket, tidak hanya yang berlabel nasional atau internasional tetapi minimarket lokal juga mulai banyak di daerah. Jenis minimarket yang berlabel nasional antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi. Sedangkan yang berlabel internasional antara lain Lawyson, 7-Eleven, Family Mart. Sementara yang berlabel local antara lain Yo-Mart, Fresh-Mart, SB-Mart, Barkah Mart, Two Mart, Nirwan dan lain-lain. Banyaknya minimarket lokal ini mengikuti jejak minimarket nasional yang sudah terlebih dahulu sukses berdiri di suatu daerah.
Dalam melakukan usaha minimarket ada 5 hal yang perlu diperhatikan yaitu :
(i) lokasi, pemilihan lokasi harus dengan melakukan pemetaan untuk mengetahui tempat dimana banyak aktivitas orang dan mengetahui area perdagangan, dan melihat siapa pesaingnya yang dekat dengan lokasi yang akan dipilih, (ii) disain toko, perlu dipikirkan bagaimana menampilkan toko yang menarik bagi pembeli, (iii) pemasaran atau promosi, perlunya memilih produk yang berkualitas, menetapkan harga, dan membuat promosi yang selalu diingat oleh pembeli, (iv) SOP, perlu adanya mekansime atau sistem kerja yang sederhana tetapi bisa dijalankan dengan efektif dan mudah, dan (v) teknologi informasi, perlunya memilih software yang cocok untuk bisnisnya. Peluang usaha ini juga dilihat dari masih rendahnya rasio perbandingan antara jumlah usaha dengan jumlah penduduk. Sampai saat ini, satu juta penduduk Indonesia baru terlayani oleh 50 buah usaha perdagangan (minimarket, supermarket, hypermarket).
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket). Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
Artinya minimarket yang jaraknya dekat dengan pasar tradisional telah melanggar pasal-pasal tersebut diatas.
2.      Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

B.  Analisis perhotelan dan Analisis restoran
Masalah yang sering timbul atau muncul seputar penerapan Etika adalah kurangnya pemahaman yang mendasar tentang Etika pada diri masing-masing personal staf maupun pelaku bisnis hotel. Jika ini terjadi dalam pelaksanaan operasional suatu hotel maka seharusnya sebelum para calon pekerja hotel diluluskan dalam sebuah penyeleksian masuknya para personel baru seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebuah test dimana dalam test tersubut dapat menilai seberaba jauhkah penerapan etikanya. Kurangnya penerapan etika dalam diri masing-masing personal dapat mengancam reputasi dan kejayaan dari hotel tersebut alasannya karena bila salah satu atau lebih personal melakukan suatu kesalahan akibat kurangnya penerapan etika dalam dirinya pasti akan membuat para tamu menjadi komplain bahkan membawa dampak yang buruk bagi hotel contohnya seperti menyebar luaskan kesalahan dari salah satu staf tersebut walaupun kesalahannya hanya sedikit.
Sementara tantangan yang dihadapi oleh sektor perdagangan, hotel, dan restoran adalah :
1. Meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya permintaan akan kebutuhan  primer, sekunder, dan tersier
2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi, PDB perkapita, dan jumlah penduduk kelas menengah yang berpotensi meningkatkan permintaan akan barang-barang kebutuhan, hotel, dan kunjungan ke restoran.
3. Merubah pola pikir masyarakat bahwa usaha ritel modern akan menggerus pasar tradisional, padahal segmen pasar maupun jenis barang dijual berbeda antara toko modern dan pasar tradisional
4. Penataan lokasi usaha ritel terutama ritel modern agar tidak berdampak negatif bagi pasar tradisional. Pembangunan pasar modern harus memperhatikan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional dan pasar modern dengan pertokoan, koperasi dan pengusaha kecil sehingga dapat dihindari timbulnya persaingan yang tidak sehat.
5. Pembangunan lokasi usaha dan hotel perlu memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Meningkatkan kemitraan perdagangan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi disertai dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Dibeberapa masalah pada sektor perhotelan dan restoran Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
Adapula Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan , sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis`dewasa ini. Karena memperoleh keuntungan dari etika menjadikan penentu perusahaan tersebut untuk bertahan atau tidaknya. Meraup keuntungan dari hasil yang tidak menerapkan etika bisnis dalam perusahaan dan tidak adanya kejujuran dari para pegawai perusahaan tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya ke pailitan atau kebangkrutan perusahaan tersebut karena tidak menerapkan etika didalam bisnis.
Dengan kata lain, bisnis memang punya etika dan karena itu etika bisnis memang relevan untuk dibicarakan. mengenai keterkaitan antara tujuan bisnis dan mencari keuntungan dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis yang terbuka dan bebas, perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
4.2  Saran

Perlu adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

Penilaian Tentang Mata Kuliah Etika Bisnis