tugas etika bisnis "analisis sektor perdagangan,perhotelan,dan restoran dengan pelanggaran etika bisnis
ANALISIS
SEKTOR PERDAGANGAN, PERHOTELAN DAN RESTORAN DENGAN TERJADINYA PELANGGARAN ETIKA
BISNIS
ETIKA BISNIS # 3EA23
Kelompok
8
Dian
Permatasari 12214989
Dineatama
Dedi 13214174
Fardin
Fabrian 13214945
Endah Wuri ST 13214571
Jurusan
: Manajemen
Dosen : Widyatmini
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga tugas makalah Etika bisnis ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa
kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke
depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, 03 Juni 2017
Tim penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagian
besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak
perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku
dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis
harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar
bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.
Dalam
bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan
tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan
aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Namun,
anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan
dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.
Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan
nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan
ke dalam kegiatan bisnis.
Sebuah
perusahaan yang unggul sebaiknya tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik,
pengaturan manejerial dan financial yang baik , keunggulan teknologi yang
dimiliki, sarana dan prasarana yang dimiliki melainkan juga harus didasari
dengan etis dan etos bisnis yang baik. Dengan memperhatikan etos dan etis
bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga.
Hal ini tentunya membantu perusahaan dalam menciptakan citra bisnis yang baik
dan etis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
etika bisnis
Etika seseorang dan etika bisnis adalah
satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar
individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan
berpengaruh terhadap budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi
dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan
dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja
karyawan.
2.2 Pelanggaran
Etika Bisnis
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh
subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di
perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan.
Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan.
Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi
dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian
perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka
panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan
hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and
Marketing Ethics).
Hubungan yang dilakukan
perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan
etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari
perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah
Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang
dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Kegiatan pariwisata cukup
potensial untuk menunjang pembangunan daerah. Paling tidak, dapat diandalkan
sebagai salah satu sumber devisa untuk
membiayai pembangunan daerah. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata
di Kabupaten Pandeglang dapat meningkatkan pendapatan pada sektor perdagangan,
hotel dan restoran karena dengan datangnya wisatawan akan membutuhkan tempat
untuk menginap dan makan.
Sektor
pariwisata merupakan salah satu andalanuntuk meningkatkan perekonomian daerah
khususnya dalam peningkatan penerimaan PAD serta daya efek berantai (multiplier
effect) yang positif terhadap sektor pembangunan lainnya. Pengembangan
pariwisata diarahkan pada peningkatan destinasi wisata berupa kawasan wisata,
objek wisata, akomodasi yang mendukungnya serta pemasaran wisata yang akhirnya
ukuran keberhasilan pembangunan perdagangan, hotel dan restoran tercermin
melalui jumlah kunjungan baik wisata maupun bukan kunjungan wisata.
A. Perdagangan
Perusahaan
atau usaha perdagangan adalah perusahaan atau usaha yang dilakukan penjualan
kembali (tanpa perubahan teknis), barang-barang baru maupun bekas meliputi
besar dan perdagangan eceran.
1.
Perdagangan Besar
Perdagangan
besar adalah perdagangan barang baru maupun bekas dalam partai besar kepada
pedagang eceran, perusahaan industri, kantor, rumah sakit, rumah makan, dan akomodasi.
Perdagangan besar tidak menjual barang dagangan kepada konsumen rumah tangga.
Kegiatan perdagangan besar
meliputi (BPS Kabupatan Pandeglang, 2004):
1. Perdagangan besar
(eksportir) adalah perusahaan atau usaha yang melakukan kegiatan penjualan barang
atau jasa dari dalam ke luar wilayah Indonesia.
2. Perdagangan besar
(importir) adalah perusahaan atau usaha yang melakukan kegiatan penjualan
barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah Indonesia.
3. Distributor atau
penyalur adalah perusahaan atau usaha yang berdiri sendiri yang menjual barang
perusahaan lain dan pada umumnya mempunyai daerah kerja. Termasuk juga
distributor atau penyalur tunggal. Meliputi : hasil pertanian, pertambangan dan
penggalian, dan barang-barang hasil industri olahan. Contoh : distributor hasil
bumi.
4. Perdagangan besar
berdasarkan balas jasa (service fee) atau kontrak (contract fee) adalah usaha
yang dilakukan atas perusahaan atau usaha lain atas dasar kontrak atau fee.
Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak meliputi :
A. Agen adalah perusahaan atau usaha perantara yang berdiri
sendiri, bertindak (membuat perjanjian-perjanjian) atas nama perusahaan yang
memberikan keagenan (principal) dan biasanya diangkat dengan perjanjian dan
tidak boleh mengadakan kegiatan yang sifatnya menyaingi principal. Termasuk
dalam hal ini agen tunggal dan wakil perusahaan.
Contoh : agen sepatu bata.
B. Makelar adalah pedagang perantara yang berusaha melakukan
transaksi atas nama satu atau lebih perusahaan lain yang dengannya tidak ada
hubungan tetap. Dan mendapat balas jasa yang diebut kurtase dari transaksi yang
berhasil dilaksanakan. Contoh : makelar motor atau mobil.
C. Komisioner atau Pedagang Komisi adalah perusahaan (pihak
pertama) yang melakukan transaksi atau persetujuan dengan pihak ketiga atas
nama perusahaan sendiri tetapi atas nama amanat perusahaan lain (pihak kedua)
dan mendapat balas jasa yang disebut komisi. Komisioner bertanggung jawab
kepada pihak kedua dan pihak ketiga.
2. Perdagangan Eceran
Perdagangan
eceran adalah usaha perdagangan yang melakukan penjualan kembali (tanpa
perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas dalam partai kecil. Umumnya
kepada konsumen rumah tangga. Usaha perdagangan eceran meliputi :
1.
Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau di dalam bangunan seperti waserba, toko kelontong dan sejenisnya.
2.
Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya bukan makanan atau minuman
atau tembakau di bangunan.
3.
Perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau yang sejenis di
dalam bangunan seperti perdagangan eceran hasil pertanian, hasil industri.
4.
Perdagangan eceran komoditi baru bukan makanan, minuman atau tembakau yang sejenis
di dalam bangunan.
B. Restoran/Rumah
Makan
Ada beberapa
jenis restoran/rumah makan antara lain :
1.
Restoran/rumah
makan atau warung makan adalah jenis usaha jasa pangan yang bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan
dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak
dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan
belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
2.
Kedai
makanan dan minuman adalah usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam
makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.
3.
Penjualan
makanan dan minuman keliling/tempat tidak tetap adalah usaha perdagangan eceran
yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya
dijual melalui kios yang mudah dipindah- pindahkan atau didorong sepanjang
jalan, seperti pedagang bakso keliling.
4.
Jasa boga
(Catering) adalah usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang
terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar,
rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat
kerja, pesta, seminar/rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani
tamu-tamu atau pesta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. Termasuk
dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat
pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.
C.
Perhotelan
Hotel
adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan
untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya
bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan didalam keputusan pemerintah.
1. Penginapan remaja (Youth Hotel) adalah usaha penyediaan jasa
penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka
kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman
dan perjalanan.
2. Pondok wisata (Homestay) adalah usaha penyediaan jasa
pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian, yang dilakukan
perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat
tinggalnya.
3. Jasa akomodasi lainnya adalah usaha penyediaan jasa pelayanan
penginapan yang belum termasuk dalam kelompok di atas.
BAB III
ANALISIS
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis
Di
Indonesia sangat mudah dijumpai minimarket, banyak minimarket yang tersebar di
seluruh Indonesia. Namun tidak sadar minimarket di Indonesia didirikan tidak
jauh dari pasar tradisional, sehingga membuatnya mematikan usaha-usaha kecil
secara tidak langsung.
A. Analisis perdagangan
1.
Pertumbuhan bisnis perdagangan eceran naik berupa minimarket, supermarket,
maupun hypermarket semakin meningkat pesat. Berbagai jenis usaha perdagangan
tersebut saling bersaing di berbagai daerah. Untuk jenis usaha minimarket,
tidak hanya yang berlabel nasional atau internasional tetapi minimarket lokal
juga mulai banyak di daerah. Jenis
minimarket yang berlabel nasional antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi.
Sedangkan yang berlabel internasional antara lain Lawyson, 7-Eleven, Family
Mart. Sementara yang berlabel local antara lain Yo-Mart, Fresh-Mart, SB-Mart,
Barkah Mart, Two Mart, Nirwan dan lain-lain. Banyaknya minimarket lokal ini
mengikuti jejak minimarket nasional yang sudah terlebih dahulu sukses berdiri
di suatu daerah.
Dalam melakukan usaha
minimarket ada 5 hal yang perlu diperhatikan yaitu :
(i) lokasi, pemilihan
lokasi harus dengan melakukan pemetaan untuk mengetahui tempat dimana banyak
aktivitas orang dan mengetahui area perdagangan, dan melihat siapa pesaingnya
yang dekat dengan lokasi yang akan dipilih, (ii) disain toko, perlu dipikirkan
bagaimana menampilkan toko yang menarik bagi pembeli, (iii) pemasaran atau
promosi, perlunya memilih produk yang berkualitas, menetapkan harga, dan
membuat promosi yang selalu diingat oleh pembeli, (iv) SOP, perlu adanya
mekansime atau sistem kerja yang sederhana tetapi bisa dijalankan dengan
efektif dan mudah, dan (v) teknologi informasi, perlunya memilih software yang
cocok untuk bisnisnya. Peluang usaha ini juga dilihat dari masih rendahnya
rasio perbandingan antara jumlah usaha dengan jumlah penduduk. Sampai saat ini,
satu juta penduduk Indonesia baru terlayani oleh 50 buah usaha perdagangan
(minimarket, supermarket, hypermarket).
Minimarket,
dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”.
Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres
112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store,
Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara
toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres
112/2007).
Mengenai
jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal
tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut
dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12
Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat
didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun
2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
Artinya minimarket yang
jaraknya dekat dengan pasar tradisional telah melanggar pasal-pasal tersebut
diatas.
2. Perjalanan obat nyamuk
bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di
daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi
banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat
nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih
tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke
luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Analisis
:
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas
tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja
sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Pandangan tradisional
berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang
diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional,
yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan
bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai
tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan
individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang
membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak
mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun
yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang
lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan
bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan
“dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk
menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan.
Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus
bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia
bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di
sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan
menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani
untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.
Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang
minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan
zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat
diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan
manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan
kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan
juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat
berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang
akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen
memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain
memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
B. Analisis
perhotelan dan Analisis restoran
Masalah yang sering
timbul atau muncul seputar penerapan Etika adalah kurangnya pemahaman yang
mendasar tentang Etika pada diri masing-masing personal staf maupun pelaku
bisnis hotel. Jika ini terjadi dalam pelaksanaan operasional suatu hotel maka
seharusnya sebelum para calon pekerja hotel diluluskan dalam sebuah
penyeleksian masuknya para personel baru seharusnya dilakukan terlebih dahulu
sebuah test dimana dalam test tersubut dapat menilai seberaba jauhkah penerapan
etikanya. Kurangnya penerapan etika dalam diri masing-masing personal dapat
mengancam reputasi dan kejayaan dari hotel tersebut alasannya karena bila salah
satu atau lebih personal melakukan suatu kesalahan akibat kurangnya penerapan
etika dalam dirinya pasti akan membuat para tamu menjadi komplain bahkan
membawa dampak yang buruk bagi hotel contohnya seperti menyebar luaskan
kesalahan dari salah satu staf tersebut walaupun kesalahannya hanya sedikit.
Sementara tantangan yang
dihadapi oleh sektor perdagangan, hotel, dan restoran adalah :
1. Meningkatnya jumlah
penduduk serta meningkatnya permintaan akan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier
2. Meningkatnya
pertumbuhan ekonomi, PDB perkapita, dan jumlah penduduk kelas menengah yang
berpotensi meningkatkan permintaan akan barang-barang kebutuhan, hotel, dan
kunjungan ke restoran.
3. Merubah pola pikir
masyarakat bahwa usaha ritel modern akan menggerus pasar tradisional, padahal
segmen pasar maupun jenis barang dijual berbeda antara toko modern dan pasar
tradisional
4. Penataan lokasi usaha
ritel terutama ritel modern agar tidak berdampak negatif bagi pasar
tradisional. Pembangunan pasar modern harus memperhatikan jarak antara pasar
modern dengan pasar tradisional dan pasar modern dengan pertokoan, koperasi dan
pengusaha kecil sehingga dapat dihindari timbulnya persaingan yang tidak sehat.
5. Pembangunan lokasi
usaha dan hotel perlu memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Meningkatkan kemitraan
perdagangan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, menengah dan
koperasi disertai dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha
besar atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Dibeberapa
masalah pada sektor perhotelan dan restoran Masih ditemukan ikan yang mengandung
formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini
sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika
bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat
memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
Adapula
Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa
waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan
restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau
daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan
tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan
cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku
pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan
yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan
formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali
sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.
Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik
tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ada
beberapa kesimpulan yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru
demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan , sangat relevan, dan
mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis`dewasa ini. Karena
memperoleh keuntungan dari etika menjadikan penentu perusahaan tersebut untuk
bertahan atau tidaknya. Meraup keuntungan dari hasil yang tidak menerapkan
etika bisnis dalam perusahaan dan tidak adanya kejujuran dari para pegawai
perusahaan tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya ke pailitan atau
kebangkrutan perusahaan tersebut karena tidak menerapkan etika didalam bisnis.
Dengan kata lain, bisnis
memang punya etika dan karena itu etika bisnis memang relevan untuk
dibicarakan. mengenai keterkaitan antara tujuan bisnis dan mencari keuntungan
dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis yang terbuka dan bebas,
perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu perusahaan
yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan
bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
4.2 Saran
Perlu
adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin
menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan
yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau
hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga
etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan
tersebut.
Komentar
Posting Komentar