PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
1.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh
rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas
dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R.
Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr
Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu
mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
2. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian
rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia,
sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan
makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif
Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan
untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin
bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi
yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera
setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan
peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
Bahwa berhubung dengan itu
perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan
Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang
No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita
yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah
satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah
mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap
“ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di
bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga
dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan
sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara
nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan
terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi
agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di
lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,
dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Dibawah ini merupakan perkembangan koperasi di Indonesia selama kurun
waktu 2010-2014.
· Pada tahun
2010
Pada tahun ini koperasi Indonesia tahun ini masih belum stabil. Ditahun
ini , jumlah koperasi di Indonesa 177.492 dan sekitar 29,55 % tidak
aktif. Ada beberapa masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
Contohnya seperti kelembagaan, aturan perundangan, dan sektor ril yang belum
sepenuhnya diatasi melalui wadah koperasi.
· Pada tahun 2011
Pada tahun ini kinerja koperasi cukup baik disbanding tahun
sebelumnya. Jumlah koperasi nya pun meningkat sebanyak 5,51%. Total koperasi di
Indonesia menjadi sekitar 186.900 unit.. Dari 186.900 unit koperasi itu,
memiliki sekitar 30.500 anggota dan volume usaha sebesar Rp. 98.750 Triliun
serta modalnya mencapai Rp. 31,04 Triliun. Pertumbuhan koperasi yang tinggi
akan berkontribusi terhadap perekonomian negara.
· Pada tahun 2012
Pada tahun ini jumlah koperasi di Indonesia meningkat. Indoneisa
memiliki koperasi sebanyak 194.394 unit. Jumlah koperasi yang aktif di tahun
ini kurang lebih sebanyak 139.331 unit. Serta jumlah koperasi yang tidak aktif
di tahun ini sebanyak sekitar 55.063 unit.
· Pada tahun 2013
Setiap tahunnya kondisi koperasi di Indonesia semakin meningkat.Terlihat
dari bertambahnya jumlah koperasi yang pada tahun ini mencapai 203.800 unit.
Dan sekitar 29,15% koperasi yang tidak aktif. Walaupun jumlah
koperasi di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, namun presentasi jumlah
koperasi yang tidak aktif pun juga ikut bertambah.
· Pada tahun 2014
Di tahun ini kinerja koperasi di tahun ini sangat meningkat drastis.
Jumlah koperasi Indonesia meningkat dari tahun sebelumnya, tetapi kenaikan
tersebut diiringi juga dengan naiknya jumlah koperasi yang tidak aktif. Dari
203.800 unit koperasi itu, memiliki sebanyak 36.450.145 anggota dengan volume
usaha sebesar Rp. 194.565.261,12 juta serta modalnya mencapai 106.789.200,65
juta.
Koperasi di Indonesia
memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di
Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan
koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang
sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik
karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia
berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap
kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan
dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan
SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak
berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di
pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi
lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena
itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti
warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan
setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi
belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan
sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang
ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di
negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal
perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di
Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan
demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang
membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi
dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan
ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi,
hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya
dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang
nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah
menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi
sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi
sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai
tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang
kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau,
hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau
begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang
sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita
semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Koperasi
di Eropa
Koperasi pertama kali
muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh
sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif
antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk
organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
a.
Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada
mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha
produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi
Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu
mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan
pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C.
W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar
50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti
Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
b.
Jerman
Sekitar
tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark
meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk
pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan
tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi
pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di
Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini
kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka
dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Koperasi di asia
a.
Jepang
kelahiran
Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh
masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat
pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis
ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini
bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi
Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku
Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh
ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu
di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi
Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b.
Korea
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
BERIKUT ADALAH DATA-DATANYA :
Jadi kesimpulan dari
data diatas yaitu, disetiap tahunnya kinerja dan jumlah koperasi yang
didirikan Bersifat fluktuatif yang kadang meningkat dan juga menurun , namun
disetiap tahunnya pula koperasi yang tidak aktif mengalami persentase yang
fluktuatif pula yang kadang meningkat dan menurun pula. Semoga dengan
berjalannya waktu perkoperasian Indonesia akan lebih maju dan bisa lebih
meningkat lagi kedepannya.
sumber :
http://data.kemenkopmk.go.id/content/koperasi-dan-jumlah-anggota-koperasi-di-indonesia
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Komentar
Posting Komentar