REFORMASI KOPERASI DAN EVALUASI KOPERASI dian/3ea23

http://masyitohrahmiwindarti1803.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi.html
REFORMASI KOPERASI
Meski koperasi diakui telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, sehingga tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi dapat dikurangi. Namun diakui masih banyak koperasi yang belum berhasil, memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya.
“Untuk itu, kita perlu mereformasi koperasi, untuk mewujudkan ekonomi berdikari,” kata Deputi Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM RI Choirul Djamhari, Ph.D saat menjadi nara sumber pada seminar Hari Koperasi ke-66 di Pendopo Bupati Brebes, selasa (30/8) kemarin.
Menurut alumni doctor di McGill University, Montreal, Canada 1996 ini, diperlukan tindakan kongkrit untuk reformasi total, baik dalam cara pandang, maupun dalam mengelola koperasi secara baik dan benar. Termasuk pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi, melalui Online Database System (ODS).
Juga perlu paradigm baru, kata Choirul, yang dulunya berupa pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Langkah untuk meningkatkan kualitas koperasi, bisa berupa membangun koperasi berbasis Informasi Teknologi (IT), kerjasama dengan Notaris untuk proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). “Juga penguatan kelembagaan koperasi, meningkatkan jumlah anggota koperasi,” ucap pria kelahiran Yogyakarta, 25 April 1957.
Dihadapan 300 peserta, Choirul juga menjelaskan tentang hakekat Koperasi, filosofi koperasi yang seperti sapu lidi, status hukum koperasi, nilai-nilai koperasi, prinsip dasar koperasi, keanggotaan koperasi dan lain-lain.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes Sutejo SE menjelaskan, data terakhir, di Brebes sudah terbentuk 396 buah koperasi primer, koperasi konsumen maupun koperasi lainnya. Dari 396 koperasi tersebut, yang aktif sebanyak 322 buah atau 81,31 persen. Hanya 74 buah koperasi saja yang tidak aktif dan kini telah dilakukan pembenahan. Jumlah anggota koperasi sebanyak 66.766 orang dengan SHU mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan omset koperasi sebesar Rp 712 miliar dan asetnya mencapai Rp 498 miliar.
“Di luar tersebut, masih ada 37 koperasi cabang yang mayoritas bergerak dibidang simpan pinjam,”
Koperasi di Brebes juga telah menunjukan kemajuan berarti, terbukti Bupati telah menerima penghargaan Bakti Koperasi dan UKM dari Presiden RI atas keberpihannya kepada ekonomi kerakyatan tersebut.
Tidak hanya, berbagai penghargaan sebelumnya telah diraih antara lain di tingkat Provinsi, Brebes mendapatkan juara 1 Koperasi berprestasi tingkat provinsi Jateng untuk Koperasi Kakanda Brebes (2012).
Pin Perak Keberpihakan Bupati terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jateng (2012 dan 2013), Pin Emas keberpihakan Bupati terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jateng (2014).
Untuk tingkat nasional, mendapat penghargaan Kabupaten Penggerak Koperasi kategori Paramadhana Madya Koperasi dari Presiden tahun 2012. Koperasi berprestasi tingkat nasional jenis produsen untuk Primkopti Brebes (2015), koperasi berprestasi tingkat nasional jenis konsumen untuk KPRI Kakanda Brebes (2015), Kabupaten penggerak koperasi kategori Paramadhana Utama Nugraha Koperasi dari Presiden Jokowi (2015).
“Tahun 2016 ini, kita bisa meraih penghargaan Bakti Koperasi untuk Bupati dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM," tandasnya. (wasdiun)
EVALUASI KOPERASI
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25Tahun 1992).
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:

• Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.

• Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota. Sampai saat ini mengukur efektivitas koperasi tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain bukan koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

• Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan

• Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :

a). Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary). 
b). Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c). Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.

Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d). Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1)      Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi.
2)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

 Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :
Ø
a.       Manusia
b.      Aset-aset fisik
c.       Informasi
d.      Teknologi

Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.
Ø

Tujuan umum perusahaan :
Ø
a.       Memaksimumkan keuntungan
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
c.       Memaksimumkan biaya

Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <  Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
 1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
 2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurusØ Status anggota koperasi adalah :
a. Sebagai pemilik (melakukan investasi)
b. Sebagai pemakai (menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi) Ø
Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :
a. Efisiensi intern
 b. Efisiensi alokatif
c. Efisiensi ekstern
d. Efisiensi dinamis
e. Efisiensi sosial Ø
Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Efisiensi merupakan perbandingan antara output dengan input.  & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha B.
Efektivitas Koperasi 
Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesarRp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
E. Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

1. Neraca

2. Perhitungan hasil usaha (income statement),

3. Laporan arus kas (cash flow),

4. Catatan atas laporan keuangan

5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Badan Usaha dan Koperasi

1. Perhitungan SHU pada koperasi menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.

Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.

2. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.

Dalam penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian kembali. Koperasi mempunyai perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan konsolidasi / laporan keuangan gabungan.

Informasi perhitungan SHU :
a.       SHU total koperasi pada satu tahun
b.      Bagian SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Volume usaha per anggota
g.      SHU untuk simpanan anggota
h.      SHU untuk transaksi usaha anggota

1) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp 1,00.
SHU yang dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar sebagai berikut :

a. Cadangan koperasi

b. Jasa anggota

c. Dana pengurus

d. Dana karyawan

e. Dana pendidikan

f. Dana sosial

g. Dana untuk pembangunan lingkungan

2) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp 1,00.
SHU dibagi menurut besar uang yang diinvestasikan / hasil kerja sama dari non anggota koperasi untuk memajukan koperasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

tugas etika bisnis "analisis sektor perdagangan,perhotelan,dan restoran dengan pelanggaran etika bisnis

Penilaian Tentang Mata Kuliah Etika Bisnis