REFORMASI KOPERASI DAN EVALUASI KOPERASI dian/3ea23
http://masyitohrahmiwindarti1803.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi.html
• Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
• Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
a). Partisipasi dipandang dari sifatnya
B. Efek Harga dan Efek Biaya
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.Ø
Tujuan umum perusahaan :Ø
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
RENTABILITAS KOPERASI
2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
1. Perhitungan SHU pada koperasi menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
2. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.
Dalam penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian kembali. Koperasi mempunyai perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan konsolidasi / laporan keuangan gabungan.
Informasi perhitungan SHU :
1) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp 1,00.
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
2) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp 1,00.
REFORMASI
KOPERASI
Meski
koperasi diakui telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan,
sehingga tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi dapat dikurangi. Namun
diakui masih banyak koperasi yang belum berhasil, memiliki permasalahan intern,
kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya.
“Untuk itu, kita perlu
mereformasi koperasi, untuk mewujudkan ekonomi berdikari,” kata Deputi Menteri
Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM RI Choirul Djamhari, Ph.D saat
menjadi nara sumber pada seminar Hari Koperasi ke-66 di Pendopo Bupati Brebes,
selasa (30/8) kemarin.
Menurut alumni doctor
di McGill University, Montreal, Canada 1996 ini, diperlukan tindakan kongkrit
untuk reformasi total, baik dalam cara pandang, maupun dalam mengelola koperasi
secara baik dan benar. Termasuk pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi,
melalui Online Database System (ODS).
Juga perlu paradigm
baru, kata Choirul, yang dulunya berupa pendekatan kuantitas menjadi kualitas.
Langkah untuk meningkatkan kualitas koperasi, bisa berupa membangun koperasi
berbasis Informasi Teknologi (IT), kerjasama dengan Notaris untuk proses Ijin
Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). “Juga penguatan kelembagaan koperasi,
meningkatkan jumlah anggota koperasi,” ucap pria kelahiran Yogyakarta, 25 April
1957.
Dihadapan 300 peserta,
Choirul juga menjelaskan tentang hakekat Koperasi, filosofi koperasi yang
seperti sapu lidi, status hukum koperasi, nilai-nilai koperasi, prinsip dasar
koperasi, keanggotaan koperasi dan lain-lain.
Sementara Kepala Dinas
Koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes Sutejo SE menjelaskan, data terakhir, di
Brebes sudah terbentuk 396 buah koperasi primer, koperasi konsumen maupun
koperasi lainnya. Dari 396 koperasi tersebut, yang aktif sebanyak 322 buah atau
81,31 persen. Hanya 74 buah koperasi saja yang tidak aktif dan kini telah dilakukan
pembenahan. Jumlah anggota koperasi sebanyak 66.766 orang dengan SHU mencapai
Rp 7 miliar. Sedangkan omset koperasi sebesar Rp 712 miliar dan asetnya
mencapai Rp 498 miliar.
“Di luar tersebut,
masih ada 37 koperasi cabang yang mayoritas bergerak dibidang simpan pinjam,”
Koperasi di Brebes juga
telah menunjukan kemajuan berarti, terbukti Bupati telah menerima penghargaan
Bakti Koperasi dan UKM dari Presiden RI atas keberpihannya kepada ekonomi
kerakyatan tersebut.
Tidak hanya, berbagai
penghargaan sebelumnya telah diraih antara lain di tingkat Provinsi, Brebes
mendapatkan juara 1 Koperasi berprestasi tingkat provinsi Jateng untuk Koperasi
Kakanda Brebes (2012).
Pin Perak Keberpihakan
Bupati terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jateng (2012 dan 2013), Pin
Emas keberpihakan Bupati terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jateng
(2014).
Untuk tingkat nasional,
mendapat penghargaan Kabupaten Penggerak Koperasi kategori Paramadhana Madya
Koperasi dari Presiden tahun 2012. Koperasi berprestasi tingkat nasional jenis
produsen untuk Primkopti Brebes (2015), koperasi berprestasi tingkat nasional
jenis konsumen untuk KPRI Kakanda Brebes (2015), Kabupaten penggerak koperasi
kategori Paramadhana Utama Nugraha Koperasi dari Presiden Jokowi (2015).
“Tahun 2016 ini, kita
bisa meraih penghargaan Bakti Koperasi untuk Bupati dan Kepala Dinas Koperasi
dan UMKM," tandasnya. (wasdiun)
EVALUASI
KOPERASI
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga
dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25Tahun 1992).
Koperasi
seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha
selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang
ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan
keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani
kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama
memperhatikan dua hal pokok, yakni:
• Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
• Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
• Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Tujuan
suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan
koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari
banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi.
Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha,
efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota. Sampai saat ini
mengukur efektivitas koperasi tidaklah sesederhana mengukur efektivitas
organisasi atau badan usaha lain bukan koperasi. Efektivitas organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan
berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari
kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain
untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang
penting.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
• Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
• Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
• Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
a). Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen
demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang
bersifat sukarela (foluntary).
b).
Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c).
Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi
pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d). Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d). Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi
kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan kopersinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinue di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya, yaitu:
1) Adanya
tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi.
2) Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :Ø
Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :Ø
a.
Manusia
b.
Aset-aset fisik
c.
Informasi
d.
Teknologi
Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.Ø
Tujuan umum perusahaan :Ø
a.
Memaksimumkan keuntungan
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan
c.
Memaksimumkan biaya
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurusØ Status anggota
koperasi adalah :
a. Sebagai pemilik
(melakukan investasi)
b. Sebagai pemakai
(menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi) Ø
Menurut Thoby Mutis
(1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :
a. Efisiensi intern
b. Efisiensi alokatif
c. Efisiensi ekstern
d. Efisiensi dinamis
e. Efisiensi sosial Ø
Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi
adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan
dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Efisiensi merupakan
perbandingan antara output dengan input. & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha B.
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas Koperasi
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan
produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil
usaha sebesarRp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
D.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
E.
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1. Neraca
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang
pertama adalah bahwa Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Badan Usaha dan Koperasi
Perbedaan yang kedua ialah bahwa Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Badan Usaha dan Koperasi
1. Perhitungan SHU pada koperasi menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
2. Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.
Dalam penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian kembali. Koperasi mempunyai perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan konsolidasi / laporan keuangan gabungan.
Informasi perhitungan SHU :
a.
SHU total koperasi pada satu tahun
b.
Bagian SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh anggota
d.
Total seluruh transaksi usaha
e.
Jumlah simpanan per anggota
f.
Volume usaha per anggota
g.
SHU untuk simpanan anggota
h.
SHU untuk transaksi usaha anggota
1) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp 1,00.
SHU yang dibagi sesuai
aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar sebagai berikut :
a. Cadangan koperasi
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
2) Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp 1,00.
SHU dibagi menurut
besar uang yang diinvestasikan / hasil kerja sama dari non anggota koperasi
untuk memajukan koperasi.
Komentar
Posting Komentar