GAMBARAN KOPERASI " ekonomi koperasi# "
a. Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
“coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja
sama). Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1. Definisi
ILO
Dalam
definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
· Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
· Terdapt
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi Chaniago
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia”
Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi
Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan
sosial.
5. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
b. Sejarah
lahirnya koperasi
Pada umumnya koperasi
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya. Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit, kemudian tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Selanjutnya, pada tahun 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen. Kemudian pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze dan tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
koperasi di Indonesia yang lahir pada
akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim
yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik
Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan
yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan
azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap
Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 banyak
merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :
Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :
Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan
sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi
•Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan
koperasi
•Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasiSelanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut :
•Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasiSelanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut :
Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan
koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di
Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri
sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha
itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain
dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan
Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah
sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5
September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan
Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
•Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif
•Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek)
Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
•Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek)
Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
c.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967
Konsep Penggolongan koperasi (Undang –undanng No.
12/67 pasal 17) :
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
1.
Sesuai PP
No. 60/1959
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi..
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Sumber Modal
1. Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU
No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga
atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2. Menurut UU No. 25/1992
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Implementasi koperasi di indonesia
Dengan
Balanced Scorecard para manajer perusahaan akan mampu mengukur bagaimana unit
bisnis mereka melakukan penciptaan nilai saat ini dengan tetap mempertimbangkankepentingan-kepentinganmasa
yang akan datang. Balanced Scorecard memungkinkan untuk mengukur apa yang telah
diinvestasikan dalam pengembangan sumber daya manusia, sistem dan prosedur,
demi perbaikan kinerja di masa depan. Melalui metode yang sama dapat dinilai
pula apa yang telah dibina dalam intangible assets seperti merk dan loyalitas
pelanggan.
Namun
demikian, pembahasan mengenai pengukuran kinerja dengan menggunakan Balanced
Scorecard lebih sering dilakukan dalam konteks penerapannya pada perusahaan
atau organisasi yang bertujuan mencari laba (profit-seeking organisations).
Jarang sekali ada pembahasan mengenai penerapan Balanced Scorecard pada
organisasi nirlaba (not-forprofit organisations) atau organisasi dengan
karakteristik khusus seperti koperasi, yang ditandai relational contracting,
yakni saat owner dan consumer adalah orang yang sama, serta di mana mutual
benefit anggota menjadi prioritasnya yang utama (Merchant, 1998). Pada
organisasiorganisasi semacam ini, keberhasilan haruslah lebih didasarkan pada
kesuksesan pencapaian misi secara luas daripada sekedar perolehan
keuntungan.
Berlainan
dengan perusahaan atau organisasi yang bertujuan semata-mata mencari laba,
karakteristik penting lain dari koperasi terlihat dari fungsi dan peran yang
diamanatkan oleh UU No. 25/1992 yang di antaranya adalah : “Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakatpada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya”
(UU Perkoperasian).
Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai koperasi tentunya tidak boleh diabaikan. Tidak saja karena konstitusi kita, dalam penjelasan Pasal 33, dengan tegas menyebutkan bahwa“ bangun usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia adalah koperasi”, namun juga karena fakta empiris yang ada. Data yang terakhir, misalnya, menyebutkan bahwa sebagian besar kesempatan kerja ternyata dihasilkan oleh pengusaha kecilmenengah dan koperasi. Sementara itu, ditinjau dari segi jumlah, saat ini tercatat 69.769 buah koperasi primer dan sekunder yang ada di Indonesia dengan anggota mencapai 21.189.357 jiwa (www.dekopin.org). Sebuah jumlah yang sangatlah signifikan.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai koperasi tentunya tidak boleh diabaikan. Tidak saja karena konstitusi kita, dalam penjelasan Pasal 33, dengan tegas menyebutkan bahwa“ bangun usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia adalah koperasi”, namun juga karena fakta empiris yang ada. Data yang terakhir, misalnya, menyebutkan bahwa sebagian besar kesempatan kerja ternyata dihasilkan oleh pengusaha kecilmenengah dan koperasi. Sementara itu, ditinjau dari segi jumlah, saat ini tercatat 69.769 buah koperasi primer dan sekunder yang ada di Indonesia dengan anggota mencapai 21.189.357 jiwa (www.dekopin.org). Sebuah jumlah yang sangatlah signifikan.
Meskipun
demikian, dibandingkan dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan konglomerat, posisi koperasi ternyata masih sangat
terbelakang. Nilai aset koperasi pada tahun 1993 hanya berjumlah Rp 4 trilyun.
Jumlah itu kurang dari 1 persen nilai aset berbagai sektor usaha di Indonesia.
Nilai aset terbesar dimiliki oleh BUMN dengan jumlah Rp 269 trilyun, disusun oleh konglomerat dengan jumlah Rp 227 trilyun. Sedangkan dalam nilai usaha keadaannya sedikit berbeda.
Nilai aset terbesar dimiliki oleh BUMN dengan jumlah Rp 269 trilyun, disusun oleh konglomerat dengan jumlah Rp 227 trilyun. Sedangkan dalam nilai usaha keadaannya sedikit berbeda.
Penerapan Koperasi Di
Sekolah
Landasan
pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun
1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada
pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan
kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi,
membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Adapun
tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya,
serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa
agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Kegiatan
sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan.
Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah
atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan
baik.
Ketika
di SMA saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut
untuk menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk
mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita
membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan
dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan
lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar
anggota OSIS.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak
manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi,
seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung
jawab, melatih dalam bidang usaha.
Penerapan Koperasi di
Perguruan Tinggi
Pentingnya
Penerapan Manajemen Mutu Terpadu Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk
Efektivitas Proses Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya
Kewirausahaan di Perguruan Tinggi berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi,
Badan Pengkajian dan Penerapan Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau .
Penerapan economic value added untuk mengukur kinerja koperasi pegawai pt
indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta.
% yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan 16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang bersangkutan diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman Perguruan Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang bersangkutan diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman Perguruan Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.
source :
Komentar
Posting Komentar